Terbentuknya PBB / Latar Belakang / Tujuan / Asas / Dan Struktur PBB, Latar Belakang dari berdirinya PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah kegagalan di dalam mencegah terjadinya perang dunia II. Penyebab dari kegagalan tersebut adalah :

- Tak ada peraturan yang sifatnya mengikat pada setiap keanggotaan. Liga Bangsa-Bangsa ini memiliki sifat sukarela.
- Tidak memiliki kekuasaan yang nyata dalam menindak negara anggota, yang melakukan pelanggaran khususnya di beberapa negara besar di dunia.
- Digunakan untuk kepentingan politik oleh beberapa negara besar, yang memaksakan kepentingannya.
- Terdapat pergeseran tujuan dari masalah perdamaian internasional, yang kemudian menjadi politik internasional.
Ketidakberhasilan liga bangsa tersebut dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, menyebabkan liga bangsa itu bubar di tanggal 24 Oktober 1945.
Gagasan mengenai pentingnya badan dunia untuk bekerja sama dengan bangsa-bangsa, agar kehidupan umat manusia terhindar dari kerusuhan dan peperangan yang ada. Dari kenyataan itu para pemimpin dan pemikir pun terdorong untuk menciptakan sebuah perdamaian dunia. Salah satu pencetusnya adalah Woodrow Wilson. Dia juga telah mengajukan 14 pasal yang berhubungan dengan pembentukan organisasi internasional Liga Bangsa-Bangsa. Tetapi terjadinya perang dunia ke II ini memperlihatkan bahwa organisasi tersebut gagal. Sejarah terbentuknya PBB diuraikan sebagai berikut :
- Di tanggal 14 Agustus 1941 ditandatangani sebuah piagam atlantic oleh Perdana Mentri Inggris yaitu Winston Churcil dan juga Presiden Amerika Serikat yaitu Franklin D. Roosevelt.
- Di tanggal 1 Januari 1942 dikemukakan sebuah maklumat bangsa-bangsa, yang pada prinsipnya maklumat tersebut menyetujui piagam altantic tersebut.
- Di tanggal 30 Oktober 1943 dikemukakan kembali maklumat Moskow. Yang menegaskan agar dibentuk badan perdamaian dan juga keamanan internasional.
- Di tanggal 7 Oktober 1944, Dumberston Oaks membuat sebuah proposal yang memuat usulan tentang kerangka asas badan yang akan didirikan. Lima kelengkapan badan dan pengakuan tentang organisasi yang didirikan atas ide Franklin D. Roosevelt.
- Di Bulan Februari tahun 1945 diadakan lagi sebuah konferensi Yalta. Yang membicarakan hak suara atau veto, di dalam dewan keamanan PBB.
- Di tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945 diadakan sebuah konferensi Sam Fransisko. Yang di dalamnya terjadi penandatanganan piagam PBB, yang dilakukan oleh 51 negara anggota PBB tersebut.
- Di tanggal 24 Oktober 1945 dilaksanakan ratifikasi piagam PBB yang dilakukan oleh lima anggota tetap dari Dewan Keamanan.
Tujuan Dan Asas Organisasi PBB
Tujuan organisasinya adalah :
- Untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- Untuk mengembangkan hubungan persaudaraan diantara bangsa-bangsa.
- Untuk mengadakan suatu kerja sama internasional dalam beberapa bidang seperti ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
- Untuk menjadi pusat penyelenggara atas segala tindakan bersama pada negara yang membahayakan suatu perdamaian dunia.
Asas organisasi diantaranya :
- Terdapat persamaan pada kedaulatan seluruh bangsa.
- Harus mematuhi segala kewajiban yang sesuai dengan ketentuan PBB.
- Menyelesaikan setiap pertikaian dengan mengambil jalan damai.
- Mencegah segala tindakan yang bersifat ancaman, kekerasan atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan tujuan didirikannya PBB.
Struktur Organisasi PBB
Hingga saat ini sudah ada belasan organisasi internasional yang mendapatkan kedudukan sebagai suatu badan khusus PBB. Yang dilakukan setelah membuat persetujuan dengan PBB yang sesuai dengan ketentuan dari pasal 63 pada piagam PBB.
Beberapa badan khusus PBB yang paling penting adalah :
- Organisasi buruh internasional
- Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Organisasi Kesehatan Dunia
- Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional
- Dana Moneter Internasional
Di dalam bab II pasal 7 pada piagam perdamaian, disebutkan enam pokok PBB yang diantaranya yaitu :
1. Majelis Umum PBB
Yang merupakan badan tertinggi di PBB yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota PBB, strukturnya diantaranya yaitu :
- Ketua sidang majelis umum dipilih untuk menjadi pemimpin selama sidang dilakukan. Dengan masa jabatan satu masa persidangan.
- Anggota majelis merupakan wakil anggota dari PBB yang masing-masing anggota, bisa diwakili oleh maksimal lima orang utusan dengan satu hak suara saja.
Di dalam sidang umum, keputusan akan diambil dengan kelebihan suara biasa. Tetapi ada enam hal yang keputusannya hanya boleh diambil jika 2/3 dari jumlah anggota yang saat itu hadir, menyetujuinya. Enam hal itu diantaranya adalah :
- Anjuran tentang usaha perdamaian dan keamanan.
- Pemilihan anggota tidak tetap pada dewan keamanan.
- Pemilihan anggota dewan di bidang ekonomi dan sosial.
- Penerimaan anggota baru PBB.
- Urusan dalam hal anggaran belanja.
- Pengangkatan seorang sekretaris jendral.
Majelis umum ini akan bersidang minimal satu kali dalam setahun. Walaupun sewaktu-waktu bisa juga diadakan sebuah sidang istimewa dengan beberapa syarat yaitu :
- Asal usul dari sekretaris jendral disetujui oleh dewan keamanan.
- Asal usul sebagian besar dari anggota PBB.
Di dalam sebuah sidang, bahasa yang digunakan oleh seorang utusan dapat memilih salah satu dari bahasa resmi setiap anggota PBB. Misalnya bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan bahasa Cina. Sementara dalam beberapa rapat kerja, hanya menggunakan bahasa Inngris dan Perancis saja. Setiap negara yang menjadi anggota juga harus membayar iuran. Jika selama 2 tahun tidak membayar iuran, maka negara tersebut akan kehilangan hak suaranya di dalam majelis umum. Sampai negara tersebut melunasi kewajibannya. Tugas utama dari majelis umum ini adalah untuk memajukan kerja sama internasional di beberapa bidang seperti ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2. Dewan Keamanan
Dewan keamanan PBB merupakan badan yang sangat penting di dalam organisasi PBB. Badan ini akan diberi tanggung jawab dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Dewan ini juga bisa bersidang setiap saat jika memang diperlukan. Khususnya jika terjadi sebuah sengketa internasional. Awalnya dewan keamanan PBB memiliki 11 anggota negara. Lima anggota diantaranya yang memiliki hak veto adalah Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan RRC. Enam anggota tidak tetap dari dewan keamanan PBB, akan dipilih oleh majelis umum PBB dalam masa jabatan 2 tahun. Setiap tahunnya tiga anggota tidak tetap akan diganti, dengan anggota yang baru. Sejak tahun 1965, anggota dewan keamanan dinaikkan jumlahnya menjadi 15 negara. Tiap negara dari masing-masing anggota akan mengirim satu anggota saja. Tugas dari dewan keamanan PBB diantaranya yaitu :
- Untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai :
- Yang didasarkan atas setiap persetujuan sukarela yang dilakukan melalui perundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa baik.
- Berdasar pada paksaan hukum di dalam persetujuan melalui perwasitan dan keputusan.
- Dewan keamanan akan melakukan tindakan pencegahan atau bahkan paksaan, dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
- Dewan keamanan akan mengawasi wilayah yang sedang terkait sengketa.
- Dewan keamanan dengan majelis umum akan memilih hakim Mahkamah Internasional.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan akan dibantu oleh tiga panitia yaitu panitia staf militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.
3. Dewan Ekonomi Sosial
Dewan ini memiliki 54 negara. Dewan ini juga akan bersidang minimal tiga kali dalam setahun, yang dilakukan di New York atau di tempat lainnya yang sudah ditentukan. Tugas dewan ekonomi sosial adalah :
- Membahas, mengkaji dan juga menyusun sebuah rekomendasi pada majelis umum yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, dan hak-hak asasi manusia.
- Untuk mengkoordinir beberapa pekerjaan pada komisi-komisi dan badan khusus PBB seperti misalnya WHO, ILO, FAO, dan UNICEF.
- Untuk melaksanakan segala kegiatan ekonomi dan sosial yang berada di bawah wewenang PBB.
- Untuk memajukan rasa hormat terhadap setiap hak manusia dan kemerdekaan asasi.
4. Dewan Perwalian
Anggota dari dewan yang satu ini terdiri dari tiga golongan, diantaranya yaitu :
- Beberapa negara yang menguasai daerah perwalian.
- Anggota tetap pada dewan keamanan PBB.
- Sejumlah negara pada anggota PBB yang dipilih melalui sidang umum, untuk masa waktu tiga tahun.
Daerah yang termasuk ke dalam daerah perwalian diantaranya yaitu :
- Beberapa daerah mandat yang terdiri dari LBB terdahulu.
- Beberapa daerah lainnya yang dicabut dari negara poros yaitu Jerman, Itali, dan Jepang.
- Beberapa daerah yang lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah pengawasan internasional.
Tugas dari dewan perwalian ini adalah untuk membimbing, mendorong, dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya sendiri. Dengan semakin banyaknya daerah dewan perwalian yang sudah mencapai kemerdekaan, maka makin kecil juga peranan di daerah perwalian tersebut.
5. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional PBB ini berlokasi di Den Haag Belanda. Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Beberapa hakim tersebut memangku jabatan untuk masa tugas selama sembilan tahun. Tugas dari mahkamah internasional PBB antara lain :
- Memeriksa perselisihan yang terjadi diantara beberapa anggota negara PBB yang diserahkan padanya.
- Memberi pendapat pada majelis umum PBB mengenai penyelesaian sengketa, diantara beberapa negara anggota PBB.
- Mendesak dewan keamanan untuk bertindak pada salah satu pihak yang berselisih, jika negara itu tidak menghiraukan beberapa keputusan mahkamah internasional.
- Memberi nasihat mengenai persoalan hukum pada majelis umum dan juga dewan keamanan.
Sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan diantaranya yaitu :
- Beberapa konvensi internasional
- Kebiasaan internasional
- Asas umum yang diakui negara yang memiliki peradaban
- Keputusan kehakiman yang berasal dari berbagai negara untuk cara tambahan dalam menentukan peraturan hukum.
Mahkamah internasional bisa membuat keputusan yang sesuai dengan apa yang dianggap adil, jika beberapa pihak yang bersangkutan setuju.
6. Sekretariat
Tugas dari sekretariat PBB adalah untuk melayani seluruh anggota PBB dalam melaksanakan programnya. Jabatan dari sekretaris PBB diantaranya yaitu :
- Sekretaris jendral yang menjadi pemimpin dipilih di dalam sidang majelis umum, dengan rekomendasi dari dewan keamanan. Masa tugas dari sekretaris jendral ini adalah lima tahun dan bisa dipilih lagi.
- Wakil sekretaris jendral berjumlah delapan orang.
- Staf.
Tugas dari sekretaris jendral adalah :
- Untuk melaksanakan beberapa tugas administratif PBB, dalam melaksanakan program dan kebijaksanaan badan di dalam lingkungan PBB.
- Membuat laporan tahunan pada majelis umum PBB tentang seluruh kegiatan PBB.
- Meminta dewan keamanan untuk memerhatikan masalah yang menurut sekretris jendral PBB bisa menimbulkan suatu gejolak, yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang terbentuknya pbb / latar belakang / tujuan / asas / dan struktur pbb. Semoga menambah wawasan dan manfaat.