Dasar Hukum Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar , Manfaat, dan Jenisnya

Dasar Hukum Wakaf – Didalam islam pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya wakaf. Benda yang bisa untuk diwakafkan ini sendiri berupa barang yang bisa bertahan lama, misalnya seperti pakaian dan benda yang memiliki nilai munurut ajaran islam. Perlu diketahui bahwasannya benda wakaf ini tidak bisa dimiliki oleh perorangan, yang mana benda wakaf ini diwakafkan untuk sekelompok orang atau orang yang dapat memanfaatkan dari benda wakaf tersebut untuk kepentingan suatu umat.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah kata yang diambil dari bahasa arab yaitu dari kata “waqf” yang artinya menahan diri. Menurut fiqih islam, wakaf yaitu hak pribadi yang mana dipindahkan agar menjadi kepemilikannya ini secara umum atau pada suatu kelompok agar bisa dimanfaatkan untuk dinikmati seluruh umat.

Menurut istilah Isyara, wakaf adalah bentuk dari menahan benda yang sifatnya kekal zatnya, yang mana diambil dan dimanfaatkan untuk kemajuan dan kebaikan umat islam. Arti dari menahan suatu benda yang sifatnya kekal ini yaitu sikap untuk tidak menjual, tidak diwariskan, namuan untuk disedekahkan yang bisa dimanfaatkan dengan sekala umum.

Dasar Hukum Wakaf

Menurut Mazhab Imam Syafi’i dan Hambali, wakaf yaitu seseorang yang menahan hartanya yang mana dimanfaatkan untuk dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta yang diwakafkan itu sebagai bentuk dari wujud ketundukan kepada Allah. Sedangkan mazhab Hanafi, wakaf adalah menahan harta benda yang mana dengan melepaskan benda tersebut menjadi milik Allah.

Jadi dapat disimpulkan juga pengertian dari wakaf adalah pemberian suatu harta yang dimiliki pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga harta tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat luas dan juga tidak mengurangi nilai dari harta tersebut.

Tujuan Wakaf

Tujuan dari wakaf ini sendiri yaitu sebenarnya seperti sedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Akan tetapi perbedaan antara wakaf dengan sedekah yaitu, wakaf ini bisa dirasakan oleh orang banyak maka dari itu pahalanya akan senantiasa mengalir meskipun yang memberikan wakaf tersebut telah meninggal dunia. Contoh dari wakaf yang sering kita temui yaitu seperti wakaf masjid, properti dan masih banyak lagi.

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum dari wakaf ini sendiri di Indonesia merujuk pada Al-Qur’an yaitu pada QS Al-Hajj: 77 dan QS Ali Imran: 92. Yang mana selanjutnya surat yang ada dalam Al-Qur’an tersebut dituangkan pada Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkain Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 secara hukum positif wakaf.

Pada UU perwakafan ini sendiri membantuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mana memiliki tugas sebagai lembaga negara independen yang tugasnya mengurus, mengelola, dan juga memajukan wakaf Indonesia.

Manfaat Wakaf

Wakaf ini tak hanya bermanfaat dalam aspek spiritual saja, namun wakaf juga berpengaruh dalam aspek yang lainnya. Tak hanya itu saja, manfaat dari wakaf ini tak hanya dirasakan oleh yang memberikan saja, akan tetapi bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Berikut adalah manfaat-manfaat dari wakaf yang perlu anda ketahui, diantaranya yaitu sebagai berikut.

  • Mendapatkan Manfaat Secara Religius
    Manfaat wakaf dari sisi spiritual ini sendiri yaitu manfaat wakaf yang di dapatkan oleh yang memberikan wakaf tersebut. Barang yang diberikan untuk wakaf tersebut pastinya sifatnya kekal, apalagi barang yang diwakafkan itu terus menerus digunakan oleh masyarakat umum. Sehingga dengan demikian pahala yang memberikan wakaf tersebut akan mengalir secara deras dan terus menerus meskipun orang tersebut sudah meninggal dunia.
  • Meningkatkan Hubungan Persaudaraan
    Tak hanya mendapatkan pahala saja manfaat lain dari wakaf yaitu dapat meningkatkan hubungan persaudaraan antara pemberu dan penerimanya atau masyarakat yang merasakan pemberian wakaf tersebut. Dengan adanya pemberian wakaf tersebut dapat membantu banyak orang, dan masyarakat tersebut juga merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut.
    Sehingga hikmah dari wakaf tersebut tak hanya bisa dirasakan oleh suatu infividu antara pemberi dan penerima saja, akan tetapi bisa menjaga dan menambah hubungan kemasyarakan secara keseluruhan.
  • Membantu Pihak Yang Kurang Beruntung
    Manfaat lain dari wakaf yaitu dapat membantu pihak yang kurang beruntung, baik bentuk dari wakaf tersebut berupa produktif ataupun konsumtif. Yang mana dengan adanya wakaf konsumtif ini sendir dapat membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan untuk wakaf produktis ini sendiri bisa membentu untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.
  • Sarana Membangun Kepedulian Sosial
    Manfaat wakaf yang terakhir yaitu untuk membangun sarana kepedulian sosial. Karena manusia ini makhluk sosial maka manusia ini membutuhkan kepedulian supaya  bisa berfungsi dengan lebih maksimal.

Jenis-Jenis Wakaf

Wakaf sendiri ada banyak ragam bentuknya, berikut adlaah jenis-jenis wakaf yang perlu anda ketahui, diantaranya yaitu:

  • Berdasarkan Objeknya

Jenis wakaf yang pertama yaitu berdasarkan objek tujuan dalam pemberian wakaf. Jenis wakaf ini sendiri sebenarnya dibagi dua macam yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli yaitu wakaf yang diberikan kepada keluarga atau saudara sendiri. Sehingga pemanfaatan dari wakaf ini tidak bisa dirasaka oleh masyarakat umum. Contoh dari wakaf ahli yaitu misalnya seperti nafkah sehari-hari, membiayayai sekilah adik dan masih banyak lagi.

Beda halnya dengan wakaf khairi yaitu jenis wakay yang mana diberikan untuk kepentingan masyarakat luas. Contoh dari wakaf khairi  yaitu pemberian tanah, bangunan dan sejenisnya.

  • Berdasarkan Jenis yang Diwakafkan

Klasifikasi wakaf yang kedua yaitu berdasarkan jenis wakafnya, mana hal ini terbagi menjadi 3 gologan. Golongan pertama adalah wakaf dalam bentuk benda tidak bergerak yang mana benda tersebut sulit untuk dipindah. Contoh dari wakaf tidak bergerak yaitu seperti masjid, podok pesantren, dan sejenisnya.

Golongan kedua adalah wakaf dalam bentuk barang yang bisa bergerak. Yang mana dalam hal ini seluruhn benda yang diberikan namun mudah untuk dipindahkan kecuali uang. Contoh dari wakaf bergerak yaitu seperti tanaman, surat berharga, air, peralatan dan lain sebagainya. Untuk golongan terakhir sendiri wakaf bergerak yang berupa uang, baik itu dalam bentuk tunai atau non tunai.

  • Berdasarkan Waktu

Jenis wakaf berdasarkan waktu sendiri terbagai menjadi dua yaitu Muabbad dan Mu’aqqod. Waktu muabbad yaitu wakaf yang diberikan tanpa adanya batas waktu sehingga yang menerima wakaf tersebut bisa menggunakannya kapan saja oleh masyarakat. Contoh dari wakafnya yaitu seperti masjid, fasilitas umum dan lain sebagainya.

Wakaf mua’qqod merupakan wakaf yang pemberiannya ini hak gunanya terbatas. Contoh dari wakaf mu’aqqot ini yaitu seperti bantuan makanan, uang konsumsi dan lain sebagainya.

  • Berdasarkan Pemanfaatannya.

Jenis wakaf yang terakhis yaitu berdasarkan pemanfaatannya, yang mana menjadi wakaf tunai dan produktif. Wakaf tunai yaitu wakaf yang manfaatnya ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, misalnya seperti wakaf masjid, uang, kendaraan, dan lain sebagainya.

Wakaf produktif adalah jenis wakaf yang wujudnya sendiri tidak secara langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat akan tetapi dikelola terlebih dahulu pada aktivitas produktif misalnya seperti modal pada kegiatan prosuksi, beasiswa dan sejenisnya.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini mengenai Dasar Hukum Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar , Manfaat, dan Jenisnya. Semoga penjelasan dari essay.co.id ini bisa membantu dan menambah wawasan anda, sekian terimakasih.