Pengertian Otonomi Daerah: Para Ahli, Tujuan, Prinsip, dan Asas

Pengertian Otonomi Daerah: Para Ahli, Tujuan, Prinsip, dan Asas – Otonomi daerah merupakan sebuah sistem yang kewenangannya dimiliki daerah. Tujuan dari otonomi daerah adalah untuk mengembahkan isi dari daerah tersebut. Di Indonesia sendiri sistem otonomi daerah ini sudah diterapkan.

Tujuan penerapan dari sistem ini yaitu untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat pada daerah tersebut. Dengan adanya otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah bisa mengembangkan daerahnya tersebut.

Pada kesempatan ini Essay akan membahas tentang pengertian otonimi daerah, tujuan otonomi daerah, asas otonomi daerah, serta prinsip otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Secara etimologis istilah otonomi daerah ini diambil dari bahasa latin. Kata otonomi sendiri diambil dari kata autos yang artinya sendiri serta kata nomos yang artinya aturan.

Maka dari itu berdasarkan penjelasan diatas otonomi berarti peraturan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah dengan daerah otonom merupakan dua hal yang berbeda otonomi sendiri dalam arti sempit berati mandiri, sedang kan untuk dalam arti luasnya otonomi berarti berdaya.

Oleh karena itu otonomi daerah merupakan kemandirian suatu daerah. Makna dari kemandirian ini yaitu berkaitan dengan pembangunan dan keputusan untuk kepentingan daerah tersebut.

Tak hanya itu, bisa dibilang otonomi daerah yaitu sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan ini dalam mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat di daerah tesebut. Hal ini juga dilaksanakan berdasarkan dari aspirasi masyarakan.

Berjalannya otonomi daerah ini sendiri sesusai dengan peraturan perundang undangan. Sehingga daerah tesebut mempunyai wewenang dalam mengatur daerahnya. Tak hanya itu saja ada juga wewenang yang mana untuk mengurus kepentingan dari masyarakatnya.

Terdapat salah satu hal yang mana menjadi aspek penting dari otonomi daerah, hal yang dimaksuda yaitu pemberdayaan masyarakat. Sehingga disini masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi. Misalnya seperti dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan.

Menurut UU No 23 tahun 2004, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban dari daerah otonom yang mana untuk mengatur serta mengurus sendiri dalam urusan pemerintahan dan juga kepentingan masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian otonomi daerah yang dipaparkan oleh para ahlinya.

1. Sugeng Istianto

Otonomi daerah adalah suatu hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang pada suatu daerah guna mengurus rumah tangga dari daerah tersebut.

2. Syarif Saleh

Otonomi daerah yaitu suatu hak yang mana mengatur dan memberi perintah. Dimana yang diatur dan diperintah merupakan daerah itu sendiri, yang mana hal tersebut didapatkan dari pemerintah pusat.

3. Kansil

Otonomi daerah sendiri menykut tiga hal yaitu hal, wewenag dan juga kewajiban. Ketiga hal tersebut pastinya berkaitang dengan daerahnya yakni untuk mengatur serta mengusur daerah tersebut yang pastinya sesuai dengan UU yang berlaku.

4. Widjaja

Ia berpendapat bahwa otonomi daerah merupakan bentuk dari desentralisasi pemerintah. Dimana bentuk tersebut memiliki tujuan untuk memenuhi kepentingan dari bangsa dan negara.

Dengan adanya otonomi daerah ini dapat memenuhi kepentingan secara menyeluruh, dengan cara melakukan upaya yang terbaik. Misalnya seperti mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan daerah, hal ini bertujuan supaya cita-cita masyarakat bisa terwujud.

5. Philip 

Ia berpendapat bahawa Otonomi daerah merupakan hak yang berasal dari masyarakat sipil. Hak yang dimaksudkan yaitu agar bisa mendapat sebuah kesempatan, misalnya kesempatan untuk diperlakukan secara sama.

Misalnya seperti dalam mengekspresikan sesuatu, yang mana berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing serta untuk dalam mengendalikan sesuatu. Mengendalikan yang dimaksuda yaitu penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut.

6. Benyamin Hoesein

Otonomi daerah menurut pendapat daru Benyamin Hoesein yaitu salah satu bentuk dari pemerintahan yang dibuat oleh rakyat. Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan nii terletak pada bagian wilayah negara secara informal serta terletak di luar pemerintahan pusat.

7. Mariun

Menurut Mariun otonomi daerah merupakan bentuk dari kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga kebebasan ini memungkinkan mereka dalam membuat sebuah inisiatif sendiri untuk mengatur daerahnya.

Tak hanya mengatur saja , pemerintah daerah ua diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya. Misalnya mengoptimalkan sumber daya yang ada pada oleh daerah tersebut. Sehingga membuat daerahnya ini mempunyai kebebasan penuh untuk daerahnya.

8. Vincent Lemius

Otonomi daerah menenurut pendapat dari Vincent Lemius yaitu suatu bentuk kebebasan atau kewenangan. Kedua artinya lebih mengarah padadalan hal-hal yang ada kaitannya dengan politik. Misalnya membuat keputusan politi seperti dalam mengambil keputusan administrasi yang mana sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Ada juga beberapa tujuan dari otonomi daerah yang perlu anda ketahui diantaranya sebagai berikut:

  • Meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat daerahnya.
  • Meningkatkan atau mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari dari demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan sosial terhadap seluruh lapisan masyarakat.
  • Mewujudkan pemerataan daerah dari suatu negara.
  • Untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah. Tak hanya itu saja, untuk menjalin hubungan baik antar daerah dalam untuk menjaga keutuhan NKRI.
  • Mendorong dalam upaya pemberdayaan masyarakat daerah.
  • Menumbuhkan prakarsa dan juga kreativitas sehingga dapat meningkatkan peran masyarakat serta mengembangkan fungsi dari DPRD.

Prinsip Otonomi Daerah

Berikut adalah prinsip otonomi daerah diantaranya yaitu:

Prinsip otonomi seluas-luasnya

Arti dari prinsip otonomi seluas luasnya yaitu suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Tak hanya itu saja dengan kewenangan ini membuat daerah bisa mengatur pemerintahannya sendiri.

Prinsip otonomi nyata

Arti dari prinsip otonomi nyata yaitu suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang yang digunakan untuk menangani berbagai urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan ini sendiri didasarkan dari sebuah tugas, wewenang dan juga kewajiban.

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Arti dari prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab yaitu suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang harus disesuaikan serta diperhatikan mengenai tujuan serta maksud dari pemberian otonomi.

Asas Otonomi Daerah

Menerut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 jenis asas penyelenggaraan urusan pemerintahan dimana hal ini menjadi dasar untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Disini pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam mengurus daerahnya secara mandiri yang mana berdasarkan dari asas otonom.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi yaitu urusan dari pemerintahan pusat menjadi wewenang gubernur. Yang mana guburnur merupakan wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur sebagai sendiri merupakan wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal pada suatu wilayah tertentu, atau misalnya juga pada gubernur dan walikota atau bupati yang mana sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan yaitu penugasan yang berasal dari pemerintah pusat yang meruju ke daerah otonom dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. Sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi yang mana untuk daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan daerah provinsi.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini mengenai Pengertian Otonomi Daerah: Para Ahli, Tujuan, Prinsip, dan Asas. Semoga pembahasan diatas dapat membantu dan menambah wawasan anda, sekian terima kasih