Sistem Pemerintahan – Dalam hal ini berbeda dengan system Pemerintahan dua kamar atau bicameral.
Pengertian Sistem Pemerintahan Satu Kamar
Ialah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen dan Lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem pemerintahan satu kamar ialah negara kesatuan kecil dan homogen (menganggap sebuah mejelis tinggi atau kamar dua tidak perlu).
Dukungan untuk sistem pemerintahan satu kamar ini didasarkan pada pola pikir yang apabila majelis tingginya demokrasi, hal tersebut semta-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokrasi dan hanya merupakan duplikasi saja. Para pendukung sistem satu kamar menulis perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapusnya pekerjaan yang berganda (dilakukan oleh kedua kamar).
Teori yang menyokong panangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua mislanya meninjau atau merevisi UUD dapad dilakukan oleh komisi perlementer. Sementara Upaya menjaga konstitusi dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerinahan. Kata sistem merupakan arti dari kata system (susunan, jaringan atau cara). Sedekangkan Pemerintahan berasal dari kata Pemerintah, dan berasal dari kata Perintah.
Arti kata tersebut menurut Kamus Bahasa Indonesia, Berarti:
1. Perintah merupakan perkataan menyuruh utuk melakukan sesuatu
2. Pemrintah merupakan kekuasaan yang memerintah suatu tempat, wilayah, atau negara
3. Pemerintahan merupakan perbuatan, cara, urusan didalam memerintah
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatife, eksekutif, dan yudikatif di dalam suatu negara untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara . atau singkatnya, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yag dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan penyelenggaraan.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan utuuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasan dalam suatu negara menurut Monetes Quieu diklarifikasikan menjadi 3, yaitu:
- Yudikatif adalah kekuasaan megadili pelanggaran atas undang-undang
- Eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang- undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
- Legislatif adalah kekuasaan yang membentuk undang-undang
Komponen-komponen diatas secara garis besar maliputi Lembaga eksekutif, legislatif & yudikatif. Sistem pemerintahan negara menggabambarkan adanya Lembaga negara, hubungan atar negara, dan berjalanya Lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintah negara.
Tujuan pemerintahan negara umumnya didasarkan pada tujuan negara misalnya, tujuan pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan dan perdamaian. Lemabaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersaam dan saling mendukung untuk mewujudkan tujuan dari tujuan pemerintahan negara diindonesia.
Kritikan Terhadap Sistem Pemerintahan Satu Kamar
Para pengkritik satu sistempemrintahan satu kamar menunjukan bahwa pemeriksaan dan pengimbngan ganda yang diberikan oleh sistem pemrintahan dua kamar dapat menambah Tingkat konsekuensi dalam masalah legislatif.
Adapun kelemahan lain dari sitem pemerintahan satu kamar adalah bahwa wilayah-wilayah urba yang mempunyai penduduk yang besar akan memiliki pengaruh yang besar dari pada wilayah pedesaan yang lebih sedikit penduduknya. Cara untuk membuat wilayah yang terpencil atau yang penduduk nya lebih sedikit terwakilkan dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan pemerintahan dua kamar.
Negara-Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Satu Kamar
Banyak negara yang memiliki parlemen denan sistem satu kamar dulunya menganut dua kamar dan belakangan menghapus majelis tinggin. Alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan mengahlangi disetujinya undang-undang. Contoh khasusnya adalah Landsting Denmark dihapus pada tahun 1953, karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Misalnya adalah khasus dewan legislatif selandia baru yang dihapus pada tahun 1951.
Berikut adalah negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan satu kamar:
- Parlemen catalonia
- Legislatif Yuan Taiwan ( Republik Tiongkok)
- Dewan Nasional Irak
- Folketing Denmark
- Eduskunta Finlandia
- Sabor Kroasia
- Gukhoe Korea Selatan
- Parlemen Selandia Baru
- Parlemen Singapura
- Parlemen Sri Lankan
- Parlemen Skotlandia
- Riksdag Swedia thn 1971
- Vouli Ton Ellinon Yunani
- Buyuk Millet Meclisi Turki
- Kongres Rakyat Nasional Di Republik Rakyat Tiongkok
- Dewan Legislatif Hong Khong “ namun masih dibagi menjadi sistem dua kamar untuk rancangan undang-undang anggota pribadi”
Sementara itu, ada beberapa pemerintahan sub nasional yang menggunkan Lembaga legislatif:
- Nerbraska di Amerika Serikat
- Queensland Australia
- Semua Wilayah Provinsi Kanada
- Bundeslader Jerman
- Beberapa negara bagian Bitania raya
Kabinet Presidensial
kabinet presidensial merupakan salah satu cabinet yang Dimana pertanggungjawaban atau kebijakan pemerintahan dipegang oleh presiden, dan presiden merangkap jabatan sebagai perdaan mentri sehingga mentri tidak bertanggung jawab kepada perlemen meliankan kepada presiden. Conoh negara yang menggunakan sistem diatas adalah Amerika Serikat dan Indonesia.
Kabinet Ministrial
Kabinet minstrial merupakan cabinet yang menjalankan kebijakan pemerintah, baik seorang mentri secara sendiri maupun Bersama seluruh anggota cabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh negara yang menggunakan sistem cabinet tersebut adalah negara-negara Eropa barat.
Dilihat dari cara pembentukan Kabinet Ministrial dibagi menjadi dua, yaitu Kabinet Parlementer dan Ekstraparlementer. Kabinet Parlementer adalah cabinet yang dibentuk dengan memperhartikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalamnya. Komposisi sususnan keanggotaannya Kabinet parlementer dibagi tiga, yaitu kabinet koalisi, nasional dan partai.
Sedangkan pengertian kabinet Ekstraparlemnter adalah cabinet yang pembentukannya tidak memeperhatikan dan memperhitungkan suara serta keadaan didalam parlemen/DPR.
Sistem pemerintahan negara ada dua klarifikasi besar, yaitu:
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan parlementer
Umunya negara-negara didunia menganut salah satu sistem pemerintahan tersebut. Sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari 2 sistem pemerintahan diatas.inggris dianggap sebagai negara ideal dari negara yang menganutsistem pemerintahan parlemen. Negara inggris pun disebut sebagai Induk parlemen atau biasa disebut Mother Of Parliaments, dan negara Amerika serikat adalah tipe negara yang cenderung menggunakan sistem pemerintaha presidensial.
Disebut ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.Klasifikasi kedua sistem pemeriantahan diatas didasarkan dalam hubungan atara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem parlementer akan disebut parlementer jika badan eksekutif sebagai pelaksana kedudukan eksekutif mendapatkan pengawasan langsyng dari legislatif. Sedangkan sistem presidensial akan disebut presidensial jika badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif. Berikut kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Kelebihan sistem parlementer
Berikut adalah beberapa kelebihan dari sistem parlementer, diantaranya:
- Mentri dalam kabinet dipilih berdasarkan suara terbanyak di parlemen/DPR.
- Kabinet sangat berhati-hati dalam menjalankan pmerintahan karena diawasi parlemen/DPR.
Kekurangan sistem parlementer
Berikut adalah beberapa kekurangan yang ada pada sistem parlementer, diantaranya:
- Kebijakan politik negara menjadi tidak stabil karena sering berganti kabinet.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif
- Kabinet sangat bergantung pada dukungan parlemen sehungga dapat dijauhkan sewaktu-waktu
Mungkin cukup sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai Sistem Pemerintahan – Pengertian, Kritikan, Penganut, & Pengaruh, semoga bermanfaat untuk para pembaca semuanya, sekian terima kasih.