Pengertian Warga Negara Dibahas Secara Lengkap

Pengertian Warga Negara – Warga negara adalah individu yang menjadi termasuk dalam bagian dari suatu masyarakat pada wilayah tertentu. Salah satu unsur yang membentuk suatu negara adalah warga, maka dari itu bisa diartikab bahwa warga negara adalah semua orang yang tinggal dan tumbuh di negara tersebut.

Pengertian Warga Negara Indonesia ( WNI )

Warga negara Indonesia atau WNI merupakan seseorang yang telah diakui sebagai warga negara republic Indonesia. Seseorang yang diberikan kartu identitas oleh sebuah kabupaten atau provinsi, tempat Dimana ia terdaftra sebagi penduduk. Seseorang akan diberi nomor indentifikasi penduduk atau NIK saat berusia 17 tahun dan telah terdaftar di kantor pemerintah. Paspor yang diberi oleh negara terhadap warga negara sebagi tanda identitas yang bersangkutan di dalam catatn hukum internasional.

Kewarganegaraan republic Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia. Menurut pakar hukum ini lah ketentuan orang yang menjadi warga negara Indonesia, sebagi berikut:

  1. Anak yang lahir dari pernikahan yangsah dari orang tua berwarga negara
  2. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari oarng tua dari warga negara asing atau luar negri, atau sebalikya
  3. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang ibu warga negara dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan hak kewarganegaraan kepada anak-anak.
  4. Anak yang lahir di luar nikah sah ialah warga ibu
  5. Anak yang lahir diluar pernikahan yang sah dari warga negara asing atau WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah danpengakuanya dibuat sebleum anak berusia 18 tahun, belum menikah.
  6. Anak yan lahir di wilayah negara republic Indonesia apabila ayah dan ibu tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian warga negara yang akan dipaparkan oleh para ahlinya, diantaranya yaitu:

  • Koerniatmanto S
    Penduduk negara adalah anggota negara yang memiliki status khusus tentang negaranya, memiliki interaksi hak dan keharusan yeng berbentuk timbal – balik tentang negara.
  • A.S. Hikam
    Penduduk negara adalah anggota dari suatu kelompok yang membuat sebuah negara tersebut.
  • Wolhoff
    Penduduk negara adalah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu beberapa insan yang tejalin dengan yang lainnya karena kesatuan Bahasa kehidupan social dan kebiasaan juga pengetahuan nasionalnya
  • Ko Swaw Sik
    Penduduk negara adalah hubungan hukun dengan negara dan seseorang. Hubungan tersebut berupa suatu ikatan politis dengan negara yang mendapat status sebagai negara yang dinyatakan mempunyai susunan negara.
  • Undang – undang No 12 tahun 2006
    Penduduk negara ialah seluruh situasi yang berhubungan dengan penduduk negara
  • Daryono
    Penduduk negara adalah inti yang pertama untuk mencakup hak dan keharusan warga negara
  • Graham Murdock
    Penduduk negara adalah sebuah hak untuk bisa berperan serta secara kongktet dalam beragam form struktur social, politik dan kehidpan kultural.

Diakui Juga Sebagi Warga Negara Indonesia Bagi

  1. Anak warga negara yang lahir diluar pekawinan yang sah, sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah
  2. Anak di bawah usia 18 tahun atau belum menikah, bertempat tinggal di Indonesia, yang orang tuanya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  3. Warga negara asing yan melakukan anak berusia belum 5 tahun yang diangkat secara sah oleh pengadilan sebagai anak warga negara Indonesia.

Warga negara Indonesia juga mendapatkan kewarganegaraan untukmereka yang termasuk di dalam situasi sebagi berikut:

  1. Anak berusia dibawah 18 tahun atau belum menikah, bertempat tinggal di Indonesia, yang kedua orang tuanya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  2. Anak dari WNA yang mempunyai anak berusia lima tahun dan diangkat anak secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak warga negara Indonesia.

Warga negara asing yang secara hukum menikah dengan warga negara Indonesia dan sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut atau lebih tidak menyampaikan informasi untuk menjadi warga negara sebelum pihak yang berwenang, asalkan tidak menuju untuk kewarganegaraan ganda.

Beda halnya dengan UU kewarganegaraan sebelumya, UU kewarganegaraan tahun 2006 memungkinkan kewarganegaraan ganda tau disebut dwikewarganegaraan secara terbatas, untuk anak – anak sampai orang tua dan belum menikah di usia 18 tahun.

Hubungan antara Warga Negara dan Negara

Hubungan negara dan warga negara merupakan masalah hak dan kewajiban. Negara maupun warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing – masing. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangat penting, seseorang yang mestiya mempunyai hak tetapi ia tidak menyadarinya, makan akan membuka peluang untuk pihak lain menyimbangkannya.

Hak dan kewajiban Negara dan Warga Negara

Kebebasan bertanggungjawab juga ialah baian dari hak asasi manusia yang secara khusus adalah anugrah dari tuhan yangmaha esa. Oeleh sebab itu, semua orang termasuk negara, pemerintah an organsasi wajib mengakui hak asasi manusia.

Kewajiban Negara

Berikut adalah beberapa kewajiban negara yang perlu anda ketahui:

  • Melindungi segenapbangsa, memajukan kesejahtraaan umum, dan mencerdaskan kehidupanbangsa
  • Perlindungan, pemujaan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara
  • Menjamin kemerdekaan terhadap penduduk untuk memeluk agamanya
  • Untuk pertahanan dan keamanana negara dilaksanakan dengan sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian
  • Kepolisian negara republic Indonesia sebagai tameng negara yang menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani Masyarakat, juga menegakkan hukum
  • Membiayai Pendidikan dasar
  • Menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
  • Memanfaatkan bumi dan air serta kekayaan alam
  • Memelihara fakir miskin dan anak yang terlantar
  • bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas Kesehatan dan pelayanan umum

Hak Warga Negara

Berikut adalah beberapa hak warga negara yang perlu anda ketahui

  • Memajukan diri dalam memprjuangkan haknya secara kolektif
  • Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
  • Bekerja serta mendapat upah atau imbalan dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja
  • Status kewarganegaraan
  • Mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintah
  • Pekerjaan dan peghidupan yang layak
  • Kebebasan menyakini kepercayaan
  • Kebebasan berserikat

Kewajiban Warga Negara

Berikut adalah beberapa kewajiban warga negara yang perlu anda ketahui

  • menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecualy
  • Menghormati hak asasi manusia
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  • Mengikuti Pendidikan dasar
  • Untuk pertahanan dan keamanan negara melakukan sistem pertahanan

Mungkin cukup sekian pembahasan mengenai Pengertian Warga Negara, dari essay.co.id. Semoga pembahsan yang telah dibahas diatas dapat membantu dan wawasan anda, sekian terima kasih.